Anggit Kurniawan Nasution, yang merupakan Calon Wakil Bupati Pasaman, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya dari pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024. Ia juga mengapresiasi proses hukum di MK dan niatnya bersama tim hukum masih akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk langkah selanjutnya demi menjaga demokrasi di Pasaman. Meskipun menerima putusan MK dengan lapang dada, Anggit menyatakan bahwa perjuangannya belum berakhir dan akan menjadi evaluasi dalam perjalanan politiknya di masa depan. Anggit menjelaskan bahwa substansi kasus yang dijadikan dasar diskualifikasi adalah kasus jual beli mobil yang telah diselesaikan melalui perdamaian. Ia juga menyayangkan berita yang tidak akurat terkait status hukumnya dan mengajak media untuk lebih bertanggung jawab dalam memberikan informasi. Meskipun menghormati putusan MK, Anggit memastikan bahwa perjuangan untuk masyarakat Pasaman tidak akan berhenti dan akan menempuh jalur hukum lain sesuai mekanisme yang tersedia. Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan: Putusan MK dan Langkah Selanjutnya

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…