PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Daftar 26 Daerah Sengketa Pilkada Gugatan Dikabulkan MK

Pada Kamis, 27 Februari 2025, Mochamad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengungkapkan bahwa terdapat 26 perkara sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 26 kasus tersebut, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU. Menurut Afifuddin, dari 24 daerah yang diwajibkan untuk menyelenggarakan PSU, 14 di antaranya harus dilakukan di seluruh TPS, sementara beberapa daerah lain hanya di beberapa TPS tertentu.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Afifuddin menjelaskan bahwa putusan MK juga menetapkan batas waktu yang berbeda-beda bagi penyelenggaraan PSU di berbagai daerah. Ada 4 daerah yang diberi waktu 30 hari, 5 daerah untuk 45 hari, dan 2 daerah untuk 60 hari. Selain itu, MK juga mengakui 26 daerah yang mengajukan gugatan terkait sengketa Pilkada, seperti Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kota Sabang, Kota Palopo, dan banyak lainnya. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses Pemilu di Indonesia dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Source link