PortalBeritaTribun.biz adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dengan fokus pada politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Senior PDIP: Selektif Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil

Isu penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilakukan secara selektif. TB Hasanuddin menekankan perlunya selektivitas dalam penempatan ini karena harus mempertimbangkan karier ASN yang telah ada dalam sebuah kementerian/lembaga. Meskipun Undang-undang memperbolehkan anggota TNI menjabat di posisi ASN, penempatan tersebut harus memenuhi kriteria. Contoh selektif dalam penempatan adalah jika anggota TNI pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.

Selain itu, penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tidak akan menimbulkan dwifungsi menurut pandangan TB Hasanuddin. Sejumlah pasal dalam UU ASN dan UU TNI turut mengatur tentang penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN dan Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengatur tentang jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI, serta kondisi prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil. Hal ini memberikan arahan yang jelas terkait prosedur penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil dan kelayakan yang harus dipenuhi.

Source link