Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memberikan perhatian khusus terhadap pembenahan pekerja migran nonprosedural. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan bahwa RUU tersebut akan berlaku untuk semua pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik yang prosedural maupun nonprosedural. Hal ini bertujuan untuk membantu pekerja migran bekerja secara legal. Salah satu ketentuan dalam RUU PPMI adalah pengampunan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal atau nonprosedural di negara penempatan. Ketentuan pengampunan ini diatur dalam Pasal 88A RUU PPMI, yang memberikan kesempatan kepada pekerja migran Indonesia dan perusahaan penempatan untuk mendapatkan pengampunan dengan cara melaporkan diri kepada kementerian terkait. Meski demikian, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPMI, masih terdapat beberapa opsi yang perlu dipertimbangkan terkait dengan ketentuan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan perlunya pendataan ulang dan proses amnesti untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Dengan demikian, RUU PPMI diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia di masa depan.
Ruu PPMI Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Read Also
Recommendation for You

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Bank-Bank Milik Negara) tidak hanya menjalankan fungsi korporasi dan komersial,…

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan membuktikan bahwa masalah kepulan asap di…

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang…

OpenAI telah mengeluarkan model kecerdasan buatan terbaru, yaitu o1-pro, melalui API pengembang mereka. Model ini…

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masalah sertifikat tanah…