Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menerbitkan kebijakan pertama dalam periode keduanya, yang mewajibkan pemutaran atau penyanyian lagu Indonesia Raya di berbagai institusi, mulai dari lingkup pemerintahan hingga swasta. Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada undang-undang terkait bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan, serta peraturan terkait pedoman wawasan kebangsaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.
Surat Edaran No. 6 Tahun 2025 tersebut menegaskan agar lagu Indonesia Raya diputar setiap hari kerja pukul 10.00 WITA, diikuti dengan penghormatan terhadap Pancasila saat pengibaran atau penurunan bendera negara dalam upacara. Lagu kebangsaan Indonesia Raya juga harus diperdengarkan pada pembukaan setiap acara seremonial resmi di dalam gedung. Selain itu, saat lagu Indonesia Raya berkumandang, semua orang diharapkan untuk memberhentikan kegiatan mereka sementara waktu dan berdiri tegak sampai lagu selesai.
Gubernur Koster juga meminta agar pemimpin daerah di Bali memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan baik. Demi memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini. Koster menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melunakkan semangat nasionalisme di Bali, melainkan untuk memperkuatnya. Ini merupakan upaya kesadaran lokal yang diwujudkan secara efektif sesuai dengan nilai dan budaya setempat.