Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, setelah adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Menurut Adies, aturan evaluasi tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Dia juga menyatakan bahwa Bawaslu perlu dievaluasi dan diberikan rekomendasi, mengingat banyak kekurangan yang terjadi pada Pilkada sebelumnya. Adies menyoroti kinerja Bawaslu yang harus mengawasi banyak daerah yang harus melakukan PSU berdasarkan putusan MK. Menurutnya, jika pengawasan Bawaslu berjalan lancar, PSU tidak akan terjadi. Keputusan MK untuk menyelenggarakan PSU di 24 daerah menarik perhatian dan menimbulkan kritik terhadap lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU. Evaluasi terhadap Bawaslu diharapkan dapat memperbaiki pengawasan pemilu di masa depan.
Evaluasi Bawaslu Terhadap PSU di 24 Daerah: Apa Hasilnya?
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






