Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, telah menyatakan bahwa laporan dari Komisi II DPR RI dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Pada Rapat Paripurna sebelumnya, Komisi II telah menyampaikan evaluasi terhadap DKPP yang terdiri dari 10 poin yang disetujui oleh semua fraksi. Menurut Cucun, evaluasi dari Komisi II DPR dapat menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya, seperti surat peringatan. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Tata Tertib DPR, yang memungkinkan DPR untuk mengevaluasi calon atau pimpinan lembaga secara berkala. Evaluasi ini bertujuan agar sumber daya manusia di DKPP lebih profesional dan berintegritas dalam menangani aduan terkait pemilu. Meskipun evaluasi dilakukan, tidak ada pencopotan terhadap pimpinan DKPP, tetapi lebih sebagai kritikan dan masukan agar DKPP dapat beroperasi sesuai standar yang diinginkan.
Evaluasi DKPP Berdasarkan Laporan Komisi II DPR RI

Read Also
Recommendation for You

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan…

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait insentif menjelang…

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam pernyataannya menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Perlindungan…

Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan ide untuk mengisolasi koruptor di pulau terpencil, dan respons dari…