Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, telah menyatakan bahwa laporan dari Komisi II DPR RI dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Pada Rapat Paripurna sebelumnya, Komisi II telah menyampaikan evaluasi terhadap DKPP yang terdiri dari 10 poin yang disetujui oleh semua fraksi. Menurut Cucun, evaluasi dari Komisi II DPR dapat menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya, seperti surat peringatan. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan sesuai dengan Tata Tertib DPR, yang memungkinkan DPR untuk mengevaluasi calon atau pimpinan lembaga secara berkala. Evaluasi ini bertujuan agar sumber daya manusia di DKPP lebih profesional dan berintegritas dalam menangani aduan terkait pemilu. Meskipun evaluasi dilakukan, tidak ada pencopotan terhadap pimpinan DKPP, tetapi lebih sebagai kritikan dan masukan agar DKPP dapat beroperasi sesuai standar yang diinginkan.
Evaluasi DKPP Berdasarkan Laporan Komisi II DPR RI

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…