Pada Senin, 10 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai sedang mengatasi dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang terkait dengan aksi bantuan seragam sekolah di wilayah tersebut yang melibatkan gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon nomor urut 1. Laporan terkait ini telah teregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan PSU di dua Kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili. Selanjutnya, PSU wajib dilakukan dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diumumkan, dengan KPU RI ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulawesi Tengah dan KPU Banggai. Semua proses penanganan pelanggaran ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.
Penyelenggaraan PSU, Bawaslu Banggai Intervensi Seragam Sekolah Paslon 1
Recommendation for You
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…
DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…