Tanggal 11 Maret 2025, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta prajurit aktif untuk mundur jika menempati jabatan di kementerian dan lembaga negara. Politikus PDIP ini menegaskan bahwa pendapat dari pucuk tertinggi lembaga TNI akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Puan juga menyatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) untuk membahas hal-hal penting terkait dengan rancangan tersebut. Lebih lanjut, Puan meyakinkan bahwa parlemen akan melakukan revisi UU TNI demi perbaikan lembaga tersebut. Selain itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, di luar itu harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Panglima TNI Minta Prajurit Mundur dari Kementerian: Respons Puan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






