Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP telah digantikan atau di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas KPU di Banjarbaru. Mereka yang diangkat dari KPU Provinsi menjadi pelaksana tugas di sana dan saat ini sudah bertugas. Sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan. Empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP adalah Teradu I Dahtiar, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, diberikan peringatan keras. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di Banjarbaru.
Dicopotnya Komisioner KPU Banjarbaru Digantikan oleh Provinsi
Read Also
Recommendation for You

Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital untuk Mencegah Ketergantungan Anak pada AI Wakil Menteri Komunikasi dan Digital,…

SMA Negeri 72 Jakarta menarik perhatian publik setelah insiden ledakan yang terjadi di area sekolah…

Seorang petugas Pertahanan Sipil (Hansip) tewas setelah ditembak oleh pelaku pencurian sepeda motor di Cakung…

Program Magang Nasional merupakan inisiatif yang didukung oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Sekretaris Kabinet untuk memastikan…








