Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP telah digantikan atau di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas KPU di Banjarbaru. Mereka yang diangkat dari KPU Provinsi menjadi pelaksana tugas di sana dan saat ini sudah bertugas. Sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru karena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu telah diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan. Empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP adalah Teradu I Dahtiar, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, diberikan peringatan keras. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu di Banjarbaru.
Dicopotnya Komisioner KPU Banjarbaru Digantikan oleh Provinsi

Read Also
Recommendation for You

Bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Bank-Bank Milik Negara) tidak hanya menjalankan fungsi korporasi dan komersial,…

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan membuktikan bahwa masalah kepulan asap di…

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang…

OpenAI telah mengeluarkan model kecerdasan buatan terbaru, yaitu o1-pro, melalui API pengembang mereka. Model ini…

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti masalah sertifikat tanah…