Tom Lembong Singgung Impunitas: UBK ‘Super Power’

Pada Jumat, 14 Maret 2025, mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK) mempertanyakan impunitas dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Syahril Syafiq Corebima, mengkritisi impunitas jaksa yang diatur dalam UU Kejaksaan, terutama Pasal 8 Ayat 5. Diskusi dengan tema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa” yang diselenggarakan secara daring oleh Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) pada Jumat, 14 Maret 2025, mengungkapkan pertimbangan tersebut.

Syahril menyoroti Pasal 8 Ayat 5 yang menyatakan bahwa persetujuan Jaksa Agung diperlukan untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penahanan terhadap jaksa. Hal ini dianggap melanggar prinsip equality before the law karena menunjukkan perlakuan khusus terhadap penegak hukum. Sebagai contoh, jika seorang jaksa melakukan tindak pidana, penegak hukum lain harus menunggu izin Jaksa Agung sebelum melakukan pemeriksaan, memberikan kesempatan bagi oknum jaksa untuk menghindari proses hukum.

Syahril menyatakan bahwa impunitas diperlukan oleh jaksa, tetapi harus dalam konteks menjalankan tugas secara profesional. Hak imunitas harus diterapkan secara tepat, sehingga jaksa tidak bisa dituntut ketika menjalankan tugasnya dengan benar. Namun, dalam kasus tindak pidana, perlindungan yang diperoleh melalui Pasal 8 Ayat 5 dianggap tidak wajar. Syahril mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan aturan ini dan menekankan perlunya revisi untuk menghindari ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Diskusi ini menghasilkan seruan untuk mempertimbangkan perubahan Pasal 8 agar tidak memberikan kelebihan kepada Kejaksaan dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Syahril menggarisbawahi bahwa Kejaksaan harus tetap di bawah aturan hukum dan tidak boleh menjadi lembaga yang di luar pengawasan hukum.

Source link

Exit mobile version