Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa dalam revisi Undang-Undang TNI akan ada penambahan operasi militer selain perang, dengan salah satunya adalah penanganan narkotika oleh TNI. Hal ini tidak akan bertentangan dengan tugas Polri dalam hal penanganan narkoba. Utut menegaskan bahwa aturan ini akan diatur oleh peraturan negara dan masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah. Meskipun belum dijelaskan secara rinci, penambahan tugas operasi non-perang ini diharapkan dapat memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). UTut juga menegaskan bahwa prajurit TNI tidak akan terlibat dalam praktik penegakan hukum terkait narkotika. Revisi RUU TNI juga secara eksplisit menyebutkan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa ada penambahan tiga jenis operasi militer non-perang, termasuk dalam hal siber dan narkoba. Rincian terkait mekanisme dan implementasi poin tambahan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Selain itu, ada 14 operasi militer non-perang TNI yang sudah ada sebelumnya, dan penambahan tugas tidak berdampak pada peran TNI dalam penegakan hukum.
TNI & Polri dalam RUU Narkoba: Apa yang Menanti?

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…