Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hanya membahas 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Dasco menegaskan bahwa informasi mengenai banyaknya pasal dalam RUU TNI yang beredar di media sosial tidaklah benar, dan hanya 3 pasal yang dibahas. Pasal-pasal lain yang tersebar memiliki isi yang sangat berbeda dari yang sebenarnya. Tiga pasal tersebut berkaitan dengan kedudukan TNI, tetapi pasal-pasal yang sifatnya internal tetap tidak mengalami perubahan. Dasco juga mengungkapkan bahwa rapat terkait RUU TNI berlangsung secara terbuka meskipun dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Ia memastikan bahwa tidak ada pembahasan yang dilakukan diam-diam dan bahwa revisi RUU TNI sudah berlangsung sejak bulan lalu. Pembahasan tersebut juga dilakukan dengan mematuhi aturan undang-undang dan melibatkan partisipasi publik.
RUU TNI: Fokus Bahas 3 Pasal, Detailnya Apa?

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…