Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mendapat sorotan karena isu dwifungsi ABRI yang kembali mencuat. Pembahasan RUU TNI memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Ahli yang juga Executive Director Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa RUU TNI yang sedang dibahas di DPR tidak mengandung pasal kontroversial. Menurut Agung, terdapat tiga poin utama yang telah jelas dalam proses RUU TNI tersebut, yakni pengaturan organisasional terkait kedudukan TNI, masa pensiun prajurit TNI, serta penugasan prajurit di jabatan sipil.
Agung juga menanggapi respons publik terutama di media sosial terkait proses revisi UU TNI. Dia menekankan agar publik tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum valid. Meskipun hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, Agung berharap agar masyarakat dapat fokus dan waspada terhadap narasi yang cenderung mengarah kepada disinformasi, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.
Penting untuk menjaga agar RUU TNI tetap mendapat pengawalan dari berbagai pihak dan menerima masukan yang beragam. Kolaborasi antara militer dan sipil diharapkan semakin meningkat ke depan. RUU TNI membahas tiga klaster, seperti kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, usia pensiun bintara, tamtama, dan perwira, serta kemungkinan prajurit menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Adanya pengaturan baru terkait usia pensiun dan penugasan prajurit merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan antara militer dan pemerintah sipil.