7 Tips Persiapan Terakhir Sebelum Hari Raya

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait insentif menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. Cucun meminta perusahaan untuk segera melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Menurut Cucun, THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian THR sehingga tidak boleh melebihi H-7 sebelum Lebaran.

Cucun menegaskan bahwa THR merupakan hak yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku. Bagi masyarakat yang tidak menerima THR sesuai dengan haknya, Cucun menyarankan untuk mengadu ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga memberikan bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir dalam layanan angkutan berbasis aplikasi untuk tahun 2025. Dengan adanya insentif dari pemerintah, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka saat Lebaran Idul Fitri.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan kebijakan jelang mudik Lebaran 2025, mulai dari diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat. Bagi masyarakat pemudik, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen dan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen. Semua upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merayakan Lebaran dengan lebih nyaman dan terjamin.

Source link

Exit mobile version