Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Rabu, 19 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, salah satu Tenaga Ahli Baleg DPR, Arwani menyampaikan bahwa terdapat klausul baru dalam RUU Perkoperasian, yaitu terkait pembentukan lembaga pengawas yang mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Arwani menekankan bahwa lembaga pengawas koperasi ini akan fokus pada mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) dan akan diatur dalam sejumlah pasal dalam RUU tersebut. Selain lembaga pengawas koperasi, RUU Perkoperasian juga akan mengatur peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal.
Baleg DPR Usulkan Otoritas Pengawas Koperasi: Apa Dampaknya?

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…