Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa Revisi UU TNI disahkan demi kepentingan Indonesia. Dave menegaskan bahwa supremasi sipil masih berlaku dalam revisi tersebut. Proses pembuatan UU tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sekarang sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah ditandatangani, UU tersebut akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum tanpa memakan waktu lama. Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat sehingga RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang. Puan Maharani, Ketua DPR RI, mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Revisi UU TNI Disahkan: Langkah Penting untuk Kepentingan Bangsa

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…