Pada Kamis, 27 Maret 2025, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengungkapkan alasan mengapa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih tepat untuk dibahas oleh Komisi III. Menurutnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah dilakukan oleh Komisi III DPR untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan materi yang akan dibahas dalam KUHAP. Rustini Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Jazilul juga menegaskan bahwa tidak ada persaingan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi III DPR terkait dengan pembahasan revisi KUHAP. Keputusan terkait pembahasan ini sekarang tinggal menunggu keputusan pimpinan DPR untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan mempelajari revisi KUHAP. Proses pembahasan mengenai AKD yang akan menangani revisi KUHAP masih berlangsung.
Selain itu, Jazilul membantah rumor bahwa revisi UU Polri akan segera dibahas bersamaan dengan revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjunjung asas keterbukaan dan kehadiran publik dalam pembuatan undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menginformasikan bahwa mereka menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Selanjutnya, akan ada penentuan AKD yang akan menangani RKUHAP pada masa sidang selanjutnya setelah masa reses DPR.
Puan menegaskan bahwa tidak ada perseteruan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR terkait RKUHAP, karena surat terkait hal tersebut baru diterima menjelang reses DPR. Dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa mereka masih akan membahas masalah tersebut dengan seksama sesuai dengan mekanisme yang berlaku.