Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas serta pola pikir bisnis yang kuat untuk memaksimalkan keuntungan serta memperluas jangkauan pasar bagi produk pertanian di desa. Koperasi harus beroperasi layaknya unit usaha yang profesional dan berorientasi pada profit meskipun dilandasi asas kebersamaan. Oleh karena itu, perubahan mindset dinilai menjadi krusial, serta anggota dan pengurus koperasi harus memiliki pola pikir seorang pengusaha yang bergerak secara natural sebagai unit usaha, bukan hanya mengandalkan bantuan eksternal terutama pemerintah. Sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat juga sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan Kopdes Merah Putih untuk mengidentifikasi keberhasilan, kendala, serta potensi peningkatan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait pembentukan Kopdes Merah Putih, yang kelembagaan ditargetkan rampung pada Juli 2025. Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa, seperti kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan.
Ekonom CORE: Koperasi Desa Merah Putih dan Mindset Bisnis

Read Also
Recommendation for You

Universitas Indonesia (UI) menggelar simposium internasional untuk membahas isu ekonomi Asia-Afrika dalam rangka memperingati 70…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, melihat potensi Jakarta E-Prix 2025 sebagai kesempatan untuk memacu…

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa…

AC Milan meraih kemenangan penting melawan rival sekotanya, Inter Milan, dalam pertandingan semifinal Coppa Italia…