Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPRI RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana. Sebelumnya, Tia Rahmania yang ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI digeser oleh Bonnie Triyana atas tuduhan penggelembungan suara dan dipecat dari PDIP. Kontroversi ini membuat nama Tia Rahmania viral di media sosial setelah kritiknya pada salah satu pimpinan KPK, Nurul Gufron. Namun, gugatan Tia Rahmania akhirnya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tia Rahmania sebagai pemilik suara yang sah dengan hasil pleno KPU kabupaten Lebak dan Pandeglang memperoleh 37.359 suara. Selain itu, surat pemecatan Tia Rahmania dan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Bonnie Triyana juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Tia Rahmania menyatakan bersyukur atas keputusan yang diambil dan menyerahkan segala hal kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, menyatakan bahwa gugatan yang dimenangkan klienya menjadi dasar yang positif untuk langkah hukum berikutnya. Putusan tersebut mengharuskan semua pihak untuk patuh pada keputusan pengadilan yang telah diambil.
Tia Rahmania Menang Gugatan: Penggelembungan Suara Tak Terbukti

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…