DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas Meresahkan

Pada Jumat, 25 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyerukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang menyebabkan kekhawatiran dan gangguan bagi masyarakat. Menurutnya, ormas-ormas yang menjadi masalah harus diambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembubaran sebagai bentuk sanksi. Aria menegaskan bahwa kegiatan ormas seharusnya tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

Salah satu ormas yang disinggung adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena aktivitas yang dikaitkan dengan intoleransi yang merusak keragaman budaya. Aria mengusulkan agar Kemendagri menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut dengan tindakan yang tegas.

Politikus PDIP ini juga menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib patuh pada hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Aria mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki sistem hukum yang telah ditetapkan. Semua aspek kehidupan masyarakat harus selaras dengan prinsip taat hukum yang telah diatur. Sebagai warga negara, ketaatan pada hukum merupakan hal yang mendasar.

Dengan berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan kepatuhan pada hukum, Aria mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk bertindak sesuai Undang-Undang guna menjamin ketertiban dan kesatuan bangsa. Upaya evaluasi terhadap ormas-ormas yang dapat menciptakan potensi konflik dan gangguan akan membantu mewujudkan masyarakat yang harmonis dan stabil.

Source link

Exit mobile version