PKS Desak Pemerintah Atasi Ancaman PHK Massal pada May Day 2025

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja Indonesia di tengah kondisi ketenagakerjaan nasional. Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, PKS mengungkapkan beberapa poin penting. Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng, mengapresiasi kontribusi besar yang telah diberikan oleh seluruh buruh dan pekerja untuk membangun negara ini dengan keringat, tenaga, dan pikiran mereka.

Martri menyoroti beberapa permasalahan ketenagakerjaan seperti praktik outsourcing, eksploitasi, upah yang tidak mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), belum adanya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran, serta ketidakjelasan status pekerja daring (driver online). Dia juga menyinggung perlunya pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja berdasarkan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

PKS menekankan pentingnya pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai dengan keputusan MK, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta menanggapi kebutuhan buruh, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat luas. PKS juga menolak praktik outsourcing yang eksploitatif, mendorong penghitungan upah minimum berdasarkan KHL, mengantisipasi potensi PHK massal di masa mendatang, mempercepat pengesahan RUU PPRT dan RUU Pelindungan Pekerja Migran, serta mengklarifikasi status driver online.

Lewat kolaborasi antara buruh dan pengusaha, PKS berharap tercipta hubungan harmonis yang memberikan dampak positif pada kesejahteraan buruh dan kemajuan industri. PKS menegaskan bahwa buruh bukan hanya sebagai roda ekonomi, tetapi juga sebagai tulang punggung bangsa. Dengan keyakinan tersebut, PKS berkomitmen mendampingi buruh, melindungi hak-hak mereka, dan memperjuangkan keadilan guna membangun masa depan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.

Source link

Exit mobile version