Tak Ada Pelanggaran dalam Pemakzulan Gibran: Analisis Terkini

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, telah menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Sarmuji, proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dengan terpilihnya Gibran secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, mendapat dukungan 58 persen rakyat Indonesia, dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam beberapa forum publik dan diskusi politik, Sarmuji menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan untuk pemakzulan. Ia berpendapat bahwa pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup sampai saat ini. Isu ini berkembang seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran dalam Pilpres 2024 setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini membuka kesempatan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju dalam Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Source link

Exit mobile version