Draf RUU Pemilu: Langkah Pemerintah Menuju Pemilu yang Lebih Transparan

Pada tanggal 20 Mei 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dikenal sebagai paket UU Politik. Bima menyatakan bahwa proses penyusunan RUU tersebut melibatkan partisipasi publik yang luas, dengan tujuan menghasilkan sebuah undang-undang yang berkualitas. Dia menekankan pentingnya melibatkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk peneliti dan akademisi, untuk meningkatkan kualitas RUU tersebut.

Menurut Bima, RUU ini merupakan inisiatif dari DPR RI, namun pemerintah juga memiliki perspektif tersendiri terhadap RUU tersebut. Dia mengatakan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melakukan kajian terkait RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.

Bima juga menyoroti kompleksitas politik di Indonesia dan menekankan pentingnya mempelajari catatan evaluasi dari pemilu sebelumnya. Meskipun demikian, dia menekankan bahwa tidak semua sistem yang telah ada akan diubah. Proses penyusunan RUU Pemilu ini perlu menghormati sejarah yang telah ada dan memperhitungkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU tentang Pemilu.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam penyusunan RUU ini harus difokuskan pada isu-isu krusial yang dibutuhkan, tanpa mengabaikan kerangka sejarah pemilu di Indonesia. Dalam proses ini, kerjasama lintas kementerian menjadi kunci penting untuk mematangkan pandangan pemerintah terkait penyusunan RUU Pemilu yang memadai.

Source link

Exit mobile version