Putusan MK Diskualifikasi Paslon Pilkada Barito Utara: Efek Jera?

Pada Senin, 19 Mei 2025, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengenai diskualifikasi dua pasangan dalam Pilbup Barito Utara 2024 menjadi perhatian utama di DPR RI. Dua pasangan tersebut didiskualifikasi oleh MK karena terbukti terlibat dalam politik uang. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengkritisi keputusan MK tersebut, menyatakan bahwa pembuktian praktik politik uang seharusnya dilakukan melalui proses pidana. Ia merasa bahwa putusan MK merupakan terobosan hukum yang penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang. Menurut Irawan, MK menggunakan pendekatan baru dalam menangani kasus perselisihan hasil Pilkada Barito Utara dan menekankan pentingnya mempertimbangkan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku. MK juga dijelaskan dalam praktiknya mendasarkan keputusan pada prinsip hukum dan keadilan yang merujuk pada ‘null-us commodum capere potest de injuria sua propria’, yang berarti tidak ada yang bisa diuntungkan dari kesalahan yang dilakukannya sendiri dan tidak ada yang boleh dirugikan oleh kesalahan orang lain. Lebih lanjut, MK dalam putusannya mendiskualifikasi seluruh paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024, yaitu pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terlibat dalam politik uang. Hingga saat ini, MK telah menegaskan kembali keputusannya.

Source link

Exit mobile version