Akomodasi Aspirasi Ojol: DPR Siapkan RUU Transportasi Online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyiapkan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Langkah ini diambil setelah DPR memperhatikan perkembangan terkini seputar layanan transportasi online dan akan segera mengadakan rapat dengan para perwakilan industri tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR RI sebagai langkah awal.

Dasco juga menyatakan bahwa Komisi V DPR RI akan mengadakan rapat dengan perwakilan transportasi online pada tanggal 21 Mei 2025 untuk mengevaluasi naskah akademik dan menerima masukan dari masyarakat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPR berharap dapat mendapatkan masukan yang komprehensif dari para pengemudi ojek online untuk memastikan bahwa naskah akademik yang disusun sesuai dengan harapan semua pihak.

Selain itu, Deputi IV Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam, Asep Jenal Ahmadi juga telah mengungkap hasil audiensi antara perwakilan mitra ojek online dan Kemenhub. Semua pihak berharap bahwa melalui kolaborasi ini, RUU Transportasi Online dapat dibuat dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan industri tersebut.

Source link

Exit mobile version