Batas Maksimal Koalisi Parpol: Mencegah Capres Tunggal

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengatur batas maksimal koalisi dalam pencalonan guna mencegah kemungkinan adanya calon presiden tunggal. Menurut Muhtadi, potensi adanya calon tunggal menjadi sangat mungkin berdasarkan tren data pencalonan pada pilkada dan pilpres yang telah dia analisis. Ia juga menyoroti bahwa banyak calon tunggal pada pilkada dapat berpotensi menciptakan norma baru di dalam politik. Oleh karena itu, Muhtadi menekankan pentingnya adanya batas maksimum koalisi untuk mencegah terbentuknya kartel politik yang dapat membatasi pilihan pemilih. Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan pada pilkada tidak berpengaruh pada jumlah calon, bahkan mencatat tren penurunan jumlah kandidat. Muhtadi juga menekankan agar partai politik lebih aktif mencalonkan kadernya sendiri sebagai calon pejabat publik, dan meminta masyarakat untuk memilih sesuai preferensi mereka. Dia juga menyoroti bahwa meskipun MK sudah menghapus presidential threshold untuk pencalonan presiden, potensi terbentuknya calon tunggal tetap ada. Oleh karena itu, Muhtadi menyerukan agar isu ini menjadi perhatian di Komisi II DPR RI untuk mencegah kemungkinan adanya hanya satu calon presiden pada Pemilu mendatang.

Source link

Exit mobile version