Pada Selasa, 3 Juni 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan penjelasan bahwa rangkap jabatan antara menteri dan wakil menteri tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Isu ini mencuat setelah sejumlah wakil menteri diangkat sebagai komisaris di beberapa BUMN. Penjelasan Hasan Nasbi terkait perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang berhubungan dengan pengujian materiil Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945. Gugatan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif ILDES terkait larangan menteri rangkap jabatan. Hasan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang tidak melarang dengan tegas rangkap jabatan antara menteri dan wakil menteri di perusahaan. Menurutnya, posisi tersebut tidak secara otomatis melanggar aturan hukum. Meskipun demikian, Hasan mengakui bahwa ada jabatan tertentu yang memang tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan, termasuk posisinya sendiri sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara. Namun, dalam konteks hukum dan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan.
Wamen Jadi Komisaris BUMN: Istana Selalu Patuhi Aturan

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…