Revisi UU Haji: Penyesuaian Kebijakan Arab Saudi

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk merevisi dua undang-undang terkait dengan haji guna memastikan pelaksanaan haji ke depan lebih adaptif dengan kebijakan baru pemerintah Arab Saudi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji adalah langkah strategis yang diperlukan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru Arab Saudi, termasuk pembatasan jamaah non-haji yang datang ke Tanah Suci. Pengelolaan keuangan haji juga perlu direformasi agar terdapat investasi yang menguntungkan ekosistem haji.

Abidin menekankan pentingnya agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan investasi yang secara langsung bermanfaat bagi ekosistem haji, seperti layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi. Pengelolaan keuangan haji harus memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam dengan menghindari praktik riba dan investasi yang tidak halal. Hal ini tidak hanya mengenai efisiensi, tetapi juga tentang amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui revisi undang-undang itu diharapkan regulasi haji Indonesia mampu menjawab perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberkahan ibadah haji para jamaah Indonesia.

Source link