Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan 4 pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara ke wilayah Sumatera Utara. Meskipun keputusan ini telah dilakukan, tetapi mendapat penolakan dari pihak di Aceh. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya menuntaskan persoalan tersebut dengan semangat harmoni. Menurutnya, penyelesaian sengketa empat pulau harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan aspek-aspek budaya dan sosiologis yang terkait. Masalah ini bermula sejak tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi menemukan bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Dalam menyelesaikan polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sepakat untuk memberikan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah lebih dari 20 tahun tidak menemukan titik terang. Dukungan untuk menyelesaikan persoalan status kepemilikan empat pulau juga disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang siap untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua gubernur dan Tim Pembakuan Nama Rupabumi.
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Pertimbangkan Aspek Budaya dan Sosiologis

Recommendation for You
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…
DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…