Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengecam tuntutan kelompok masyarakat terhadap pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut Boni, langkah ini tidak sesuai konstitusi dan tidak adil. Menurutnya, presiden dan wakil presiden merupakan dua posisi yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemilu Indonesia. Boni menekankan bahwa langkah seperti pemakzulan tanpa dasar hukum dapat menciptakan ketidakstabilan politik di masa depan. Forum purnawirawan Prajurit TNI telah mengajukan permintaan pemakzulan kepada DPR-MPR dengan dasar dugaan pelanggaran hukum, etika publik, dan konflik kepentingan yang disebabkan oleh Gibran. Selain itu, tuntutan pemakzulan juga didasari oleh minimnya pengalaman dan kejelasan ijazah Gibran, serta dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun. Boni menegaskan pentingnya menjalankan aturan konstitusi dan tidak melakukan tindakan tidak adil atas dasar kebencian atau sentimen pribadi.
Jangan Benci! Alasan Mengapa Kita Harus Bertindak Adil

Recommendation for You
Tensi politik meningkat menjelang Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terutama dalam Musyawarah Kerja Wilayah…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…