Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Investor: Tuntutan Bagi Pemerintah

Langkah cepat pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, disambut baik oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta. Menurutnya, tindakan ini memberikan sinyal positif bahwa kepentingan ekonomi tidak selalu berada di atas segalanya. Walaupun ada penjelasan kontra-naratif terkait lokasi pertambangan yang tidak berada di area wisata atau konservasi, Presiden Prabowo Subianto tetap memutuskan mencabut empat IUP dari lima perusahaan di kawasan tersebut.

Wayan Sudirta menilai bahwa keputusan pemerintah mencabut IUP tersebut sebagai langkah yang baik mengingat meningkatnya kesadaran publik terhadap pelestarian lingkungan. Namun, hal ini juga menimbulkan berbagai tantangan terkait tata kelola perizinan, kejelasan langkah hukum, dan kepastian investasi. Dia menyoroti pentingnya kebijakan publik yang bersifat deliberatif, partisipatif, dan berdasarkan data transparan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Selanjutnya, pencabutan IUP di Raja Ampat juga menunjukkan komitmen negara terhadap pelestarian lingkungan dan kepentingan jangka panjang rakyat. Namun, ada kekhawatiran bahwa langkah ini dapat memicu tantangan hukum yang kompleks terutama terkait dengan kompensasi dan iklim investasi nasional. Wayan menegaskan perlunya penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan berkeadilan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Terakhir, Wayan menekankan pentingnya reformasi total terhadap sistem perizinan di sektor sumber daya alam sebagai langkah preventif untuk mencegah krisis lingkungan. Dia meminta DPR dan Pemerintah untuk mengevaluasi seluruh IUP di kawasan strategis konservasi berdasarkan data ilmiah dan partisipasi masyarakat sipil. Visi jangka panjang dan keberanian politik adalah kunci untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Source link

Exit mobile version