Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas setelah DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Fraksi Golkar belum menerima drafnya menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Sejumlah saran ahli menyarankan agar pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda hingga revisi UU KUHAP selesai untuk menjamin sinkronisasi antara kedua undang-undang tersebut. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada penundaan yang signifikan dalam proses legislatif RUU Perampasan Aset. Seiring dengan penyelesaian revisi KUHAP, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk mencapai kesepakatan sejalan dengan proses legislasi yang sedang berlangsung.
RUU Perampasan Aset & RKUHAP: Sinkronisasi yang Dibahas oleh Golkar

Recommendation for You
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Persaingan untuk posisi calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X semakin ketat. Muktamar tersebut…
Pada Jumat, 19 September 2025, juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, memberikan tanggapan terhadap…
Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun…
DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)…