Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengusulkan agar ketentuan terkait penyadapan tidak lagi dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nasir berpendapat bahwa penyadapan sebaiknya diatur dalam undang-undang khusus, namun hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur praktik penyadapan yang dilakukan oleh lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sapriyanto Refa, juga menyarankan agar ketentuan mengenai penyadapan dihapus dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Alasannya adalah ketakutan bahwa penyadapan dapat disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dan DPR dapat segera mengambil langkah untuk mengatur penyadapan secara komprehensif dalam undang-undang yang terpisah, bukan tersebar di berbagai regulasi yang ada.