Tata Kelola yang Rapuh: Mengapa Aparat Negara Lalai?

Isu terkait empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional telah menarik perhatian Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, ditawarkan dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’. Menurut Daniel, isu ini sangat serius karena pulau-pulau tersebut terletak di dalam zona konservasi laut. Proses komersialisasi wilayah tersebut dalam format ‘eco-resort mewah’ dapat merusak ekosistem jika tidak diawasi dengan ketat dan transparan.

Daniel juga mengkritisi kelemahan dalam administrasi dan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil di Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta atau asing tanpa otorisasi negara. Hal ini dapat mengancam kedaulatan ekologis Indonesia. Meskipun pulau-pulau di Kepulauan Anambas tidak diperjualbelikan, penawaran pulau secara internasional tetap menarik perhatian publik. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah kedaulatan Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Regulasi pulau-pulau kecil fokus pada pengelolaan, kepemilikan lahan, dan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.(‘. ‘)[End]

Source link

Exit mobile version