Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan terkait penyalahgunaan nama dan/atau logo instansi oleh PT Investindo Public Optima dalam promosi dan komunikasi mereka tanpa izin resmi. Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. OJK menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak pernah memberi izin kepada PT Investindo Public Optima untuk menggunakan logo OJK dalam kegiatan operasional mereka.
Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan di pasar modal guna menjaga keteraturan, transparansi, dan melindungi konsumen serta masyarakat. OJK meminta masyarakat dan calon emiten agar berhati-hati dalam menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi yang telah terdaftar dan diizinkan oleh OJK. Informasi mengenai lembaga ini dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Apabila ada informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK siap mengambil langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik yang merugikan. Selain itu, OJK menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses perizinan, pendaftaran, atau persetujuan lainnya kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.