Polemik Pemakzulan Bupati Pati: DPR Bicara Aturan Hukumnya
Sabtu, 16 Agustus 2025 – 11:06 WIB
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bahtra Banong menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahtra juga menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk kasus polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang baru-baru ini mencuat.
Menurut Bahtra, DPRD Pati berhak melakukan hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo, seorang kader Gerindra. Namun, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 menjelaskan syarat-syarat kepala daerah dapat diberhentikan, termasuk saat meninggal dunia, berhalangan, mengundurkan diri, atau melanggar aturan.
Bahtra mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan aturan main yang jelas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, DPRD Pati berhak melanjutkan hak angket. Namun, jika tidak ada pelanggaran, maka pemberhentikan tidak boleh dilakukan atas dasar emosional atau politik. Bagi Bahtra, penting untuk tidak menyalahgunakan mekanisme hukum semata demi kepentingan tertentu.
Jika hak angket di DPRD Pati sudah berjalan, Bupati Sudewo diminta untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang telah dibatalkan. Apabila terdapat pelanggaran, hal tersebut akan diuji oleh Mahkamah Agung. Namun, jika tidak ada pelanggaran, Sudewo dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah. Bahtra menekankan bahwa segala tindakan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Dengan adanya mekanisme hukum yang jelas, Bahtra berharap agar semua pihak dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, tanpa didasari oleh emosi atau kepentingan politik semata. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem pemerintahan daerah.