Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Gaji dan Tunjangan Tetap Meski Tak Aktif – Berita Terbaru

Pada Senin, 1 September 2025, lima anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dinonaktifkan oleh partai mereka. Meskipun status mereka menjadi nonaktif, mereka masih tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa tidak ada istilah nonaktif dalam aturan Tata Tertib (Tatib) DPR RI maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Meskipun demikian, ketika anggota DPR RI berstatus nonaktif, secara teknis mereka masih akan menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan nonaktif tersebut diambil oleh Partai NasDem, PAN, dan Golkar, dan dilakukan atas berbagai alasan termasuk sikap anggota tersebut terhadap kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR. Semua keputusan nonaktif tersebut diumumkan melalui surat edaran resmi dari masing-masing partai kepada anggota DPR yang bersangkutan.

Source link

Exit mobile version