Pada Kamis, 4 September 2025, mahasiswa Universitas Trisakti dari Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Trisakti melalui Institut Transportasi dan Logistik Trisakti bersama Satuan Gabungan (SATGAB) Universitas Trisakti mengajukan aspirasi kepada anggota DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal terkait beberapa agenda unjuk rasa sebelumnya. Dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Trisakti menuntut proses investigasi terhadap dugaan proses makar yang disebut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, serta pemrosesan tuntutan 17+1 Tuntutan Rakyat, dan menghentikan kriminalisasi mahasiswa.
Adapun dua bagian tuntutan yang diajukan adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dan ’17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu’ – ‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun. Trisakti menegaskan keinginannya agar Pemerintahan Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI menyikapi dengan bijak bahwa mahasiswa bertindak sesuai dengan nilai-nilai mahasiswa dan membebaskan tahanan massa aksi yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka juga mengkritisi kekerasan dalam proses penindakan massa aksi yang didokumentasikan oleh media.
Kepresidenan Mahasiswa Trisakti menekankan pentingnya berdikari dalam menyikapi situasi politik, dengan demonstrasi sebagai salah satu langkah. Mereka berharap pemerintah dengar dan tanggapi tuntutan rakyat secara bijak dan bertanggung jawab, bukan dengan pendekatan represif. Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti (MMUT) juga meminta pimpinan DPR RI dan pemerintah untuk menghargai demokrasi dengan membebaskan 16 mahasiswa Usakti yang masih sebagai tersangka. Semua aspirasi disuarakan sebagai bentuk nyata dari demokrasi yang harus dijaga dan dihormati. Tetap koperatif dalam proses hukum, MMUT berharap agar status mereka segera dibebaskan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.