Akhirnya, Anggota DPR Berhenti Tetap Dapat Uang Pensiun

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengungkapkan informasi terkait gaji, tunjangan, dan uang pensiun bagi anggota DPR periode 2024-2029. Menurut data yang diterima dari tim tvOnenews.com, uang pensiun yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat akan disesuaikan dengan lama masa jabatan yang telah diemban. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Menurut ketentuan yang tertulis, pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun berdasarkan lama masa jabatan yang telah dijalani. Besaran uang pensiun minimal adalah 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun tertinggi yang dapat diterima mencapai Rp3.639.540 untuk masa jabatan 2 periode.

Selain itu, informasi juga mengungkapkan total gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR sebelum dipotong pajak penghasilan sebesar Rp74.210.680 per bulan. Setelah dipotong pajak sebesar 15 persen, potongan pajak penghasilan anggota DPR sebesar Rp8.614.950. Sehingga total gaji dan tunjangan bersih yang diterima adalah sebesar Rp65.595.730 per bulan. Situs ini memberikan informasi mengenai besaran uang pensiun dan total gaji serta potongan pajak penghasilan anggota DPR untuk periode tersebut.

Source link

Exit mobile version