Berita  

DPR Minta Pemerintah Perbanyak Pos Bantuan Hukum

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya peningkatan jumlah Pos Bantuan Hukum di seluruh daerah agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam sebuah rapat anggaran dengan Kementerian Hukum di gedung Parlemen. Menurut Sugiat Santoso, Pos Bantuan Hukum merupakan lembaga resmi yang dimiliki oleh pemerintah dan seharusnya dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Di sisi lain, anggota Komisi XIII lainnya, Vita Ervina, juga mengungkapkan pentingnya peningkatan Pos Bantuan Hukum di desa-desa. Dia merasa bahwa penambahan anggaran sebesar Rp 196 miliar yang diterima oleh Kementerian Hukum seharusnya lebih difokuskan pada program-program kerakyatan seperti pelayanan hukum yang mudah dan terjangkau. Vita menyoroti perlunya ragam program bantuan hukum agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh keadilan.

Sementara itu, Kementerian Hukum sendiri sudah merencanakan untuk menyusun anggaran yang akan direalisasikan pada tahun 2026 mendatang. Di dalam rencana anggaran tersebut, diharapkan dapat memfasilitasi pendirian Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, pengadaan layanan hukum yang baik dan dapat diakses oleh semua masyarakat menjadi prioritas utama. Semua pihak berharap agar pembangunan program Pos Bantuan Hukum di desa-desa dapat dilaksanakan dengan optimal untuk meningkatkan pelayanan publik di berbagai daerah.

Source link

Exit mobile version