Pada Rabu, 17 September 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MK menolak pengujian formil terhadap UU TNI karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti. Suasana sidang terlihat di Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan foto-foto yang menggambarkan momen tersebut. Tindakan pengujian formil ini menjadi sorotan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Hak cipta atas konten ini sepenuhnya dimiliki oleh ANTARA dan dilarang keras menggunakan konten ini tanpa izin tertulis.
Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Formil UU TNI

Read Also
Recommendation for You
.idFest 2025 adalah acara yang diadakan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) yang bertujuan…
Pelatihan Artificial Intelligence (AI) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil memecahkan rekor dunia…
Sebanyak 25 kreator konten, yang sebagian besar merupakan Gen Z, terpilih untuk mengikuti kegiatan “Masjid…
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengajak para lulusan Politeknik Pekerjaan Umum (PUtech) Semarang, Jawa…