Berita  

Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Formil UU TNI

Pada Rabu, 17 September 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MK menolak pengujian formil terhadap UU TNI karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti. Suasana sidang terlihat di Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan foto-foto yang menggambarkan momen tersebut. Tindakan pengujian formil ini menjadi sorotan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Hak cipta atas konten ini sepenuhnya dimiliki oleh ANTARA dan dilarang keras menggunakan konten ini tanpa izin tertulis.

Source link

Exit mobile version