Kubu Agus Suparmanto Menolak Mardiono Jadi Ketua Umum PPP

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menolak SK yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono. Romahurmuziy menyatakan, bahwa penerbitan SK oleh Menkum RI tidak memenuhi syarat hukum yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017. SK tersebut juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi selama Muktamar X PPP, di mana tidak ada aklamasi untuk Mardiono dan klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang di tengah interupsi penolakan. Langkah politik dan administratif dilakukan untuk membatalkan SK tersebut, dengan pengiriman surat keberatan kepada Menkum RI. Romahurmuziy juga menegaskan bahwa ulama-ulama PPP se-Indonesia menolak kepemimpinan Mardiono, sesuai hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan sebelumnya.

Source link