Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menolak SK yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono. Romahurmuziy menyatakan, bahwa penerbitan SK oleh Menkum RI tidak memenuhi syarat hukum yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017. SK tersebut juga tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi selama Muktamar X PPP, di mana tidak ada aklamasi untuk Mardiono dan klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang di tengah interupsi penolakan. Langkah politik dan administratif dilakukan untuk membatalkan SK tersebut, dengan pengiriman surat keberatan kepada Menkum RI. Romahurmuziy juga menegaskan bahwa ulama-ulama PPP se-Indonesia menolak kepemimpinan Mardiono, sesuai hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan sebelumnya.
Kubu Agus Suparmanto Menolak Mardiono Jadi Ketua Umum PPP
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengumumkan susunan kepengurusan partai untuk periode 2025-2030, termasuk di…

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memiliki target ambisius untuk memastikan partainya berhasil…






