Menkum Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah di SK Kepengurusan PPP

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pemerintah terkait pengesahan SK Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Supratman, tidak ada intervensi dalam proses verifikasi dan pengesahan pendaftaran Mardiono. SK PPP kubu Mardiono telah diserahkan dan ditandatangani oleh Supratman sendiri pada 1 Oktober 2025. Hingga 30 September 2025, tidak ada nota keberatan atas pendaftaran Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Setelah penandatanganan SK, baru ada surat keberatan yang masuk. Supratman menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi telah dilakukan dan sesuai dengan AD/ART Partai. Terkait dengan penandatanganan SK yang cepat, Supratman merasa sudah tidak ada masalah. Dia juga menyatakan bahwa setelah menandatangani SK Mardiono, tidak mungkin lagi untuk mengesahkan SK lain dari kubu Agus Suparmanto. Supratman mempersilakan kubu Agus untuk menggugat SK kepengurusan PPP ke PTUN jika dianggap perlu.

Source link