Berita  

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa Ini: Lokasi di Lima Wilayah

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan pelayanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM pada hari Selasa. Layanan ini beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersedia di beberapa lokasi strategis, antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Warga yang ingin menggunakan layanan ini disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, termasuk hanya satu hari, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan mudah dan cepat.

Source link