Gubernur hingga Caleg Aceh Gagal ‘Nyalon’ Tanpa Lolos Uji Baca Al Quran

Pendaftaran calon gubernur, wakil gubernur, dan legislatif untuk DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh memiliki persyaratan khusus. Mereka diwajibkan mengikuti ujian membaca Al Quran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh. Para bakal calon harus membaca ayat-ayat Al Quran secara acak yang ditunjuk oleh para penguji, yang merupakan ustad atau tengku dari Himpunan Qori. Ujian ini bukan hanya menguji suara merdunya, tetapi juga kemampuan memahami tajwid dan makhraj. Jika calon tidak lolos, maka partai politik lokal Aceh harus mencari kandidat pengganti. Ujian baca Al Quran ini dianggap sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pemilu di Aceh. Sebelumnya, ada kasus calon legislatif yang tidak lolos uji mampu baca Al Quran, yang kemudian gagal menjadi caleg. Hal ini menunjukkan pentingnya persiapan dan pemenuhan persyaratan serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses seleksi calon dalam konteks Pemilu di Aceh.

Source link