Berita  

KPK Bongkar Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Google Cloud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek sebelum kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Nadiem Makarim adalah satu dari calon tersangka yang sama dengan nama inisial NM. Hal ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari pernyataan Ketua KPK pada tanggal 18 November 2025, yang mencatat bahwa calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Salah satu nama lain yang disebutkan sebagai calon tersangka dalam kasus Google Cloud adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Meskipun demikian, Asep mengakui bahwa ada calon tersangka lain yang berbeda dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung. Selain itu, KPK juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejagung. Pada tanggal 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan Chromebook. Pada tanggal 4 September 2025, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, bergabung dengan empat tersangka lainnya. Kemudian, pada tanggal 18 November 2025, KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung. Situasi ini menjadi sorotan publik terkait kasus korupsi yang melibatkan tokoh publik.

Source link