Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 105 pelaku tawuran di berbagai wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026. Dari total tersebut, 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya dan 91 orang ditangkap oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres di lingkup Polda Metro Jaya. Mereka semua tertangkap berdasarkan 27 laporan polisi, dimana 21 laporan berasal dari Polres jajaran dan 6 laporan dari Polda Metro Jaya. Dari 105 pelaku yang diamankan, 55 orang menjalani pembinaan, termasuk 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur.
Sementara itu, 50 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 19 orang dewasa dan 31 anak di bawah umur. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua, dan 36 unit ponsel dari para pelaku. Pasal yang akan diterapkan terhadap pelaku tawuran terkait dengan Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, serta Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP untuk pelaku penganiayaan.
Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 28 Januari hingga 11 Februari 2026, adalah bagian dari upaya Polda Metro Jaya dan Polres jajaran untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa tawuran tidak hanya mengganggu ketertiban umum, namun juga dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum, luka-luka, bahkan korban jiwa. Provokasi dan saling ejek menjadi pemicu utama tawuran yang berujung pada kekerasan di jalanan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap para pelaku tawuran menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.












