Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi norma ketenagakerjaan guna melindungi pekerja. Kepatuhan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja yang jelas, pembayaran upah sesuai ketentuan, hingga kepastian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan juga harus memastikan waktu kerja, hak cuti, dan standar K3 diterapkan dengan baik. Dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa ekosistem ketenagakerjaan yang baik memerlukan pemahaman dan kesadaran semua pihak. Implementasi budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dan memastikan terwujudnya pekerjaan layak. Pekerjaan layak harus menyediakan jaminan sosial, tanpa diskriminasi, dan memungkinkan suara pekerja didengar melalui dialog sosial. Tanggung jawab dalam penerapan K3 bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Dengan konsistensi dan dukungan bersama, lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak dapat tercipta untuk semua.
Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Terapkan Norma Ketenagakerjaan
Read Also
Recommendation for You

Kasus anak mengakhiri hidup telah mencapai jumlah yang memprihatinkan, dengan 115 kasus tercatat dalam tiga…

Di Kota Pekanbaru, Riau, menyambut bulan suci Ramadhan dengan tradisi Petang Megang yang unik. Ribuan…

Menurut Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, jalur arteri Pantai Utara (Pantura)…

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah sementara menutup jalur menuju kawasan wisata…

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperjelas bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di provinsi telah…







